السَّلاَمُ عَلَيْكُ kali ini saya ingin membagikan satu postingan baru buat kalian yang membutuhkan.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Menurut Marshall Mc Luhan, cara menyampaikan informasi sama pentingnya dengan isi informasi yangdisampaikan. Namun, tidak berhenti di situ, media penyampai pesan terse- but juga harus kita perhatikan. Apakah cara yang dipakai benar, artinya tidak melanggar tata krama atau etika?
Produsen/biro iklan (media grafis komunikasi) sebagai komunikator dituntut untuk me- miliki motivasi dan tujuan yang benar dalam bermedia grafis komunikasi.
Pesan dan mediagrafis komunikasi berhubunganerat.
Bukan hanya niat yang jujur, tetapi juga cara mengolah pesan dan penggunaan media komunikasi penting untuk di- perhatikan.
Sasaran media grafis ko- munikasi berkaitan dengan landasan keputusan etis situ- asi dan akibat. Untuk menjalin komunikasi yang baik kita harus memperhitungkan akibat negatif yang akan terjadi dari oesan media grafis komunikasi yang kita lontarkan. Pesan yang sama akan berbeda akibatnya bila diterima olah anak atau orangdewasa.
Tatakrama Periklanan Indone- sia atau Tata Cara Periklanan Indonesia yang Disempurna- kan yang menulis mukadimah antara lain menyatakan bahwa isi Kode Etik berdasarkan pada Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945. Kode Etik Periklanan Indonesia terdiri atas tiga bagian, yaitu bagian asas-asas umum, pe- nerapan umum, dan pene- rapankhusus.
Dalam asas-asas umum dise- butkan, antara lain:
merendahkan martabat agama, tata susila, adat, budaya, suku, dan go- longan (SARA)
Iklan (media grafis komu- nikasi) harus dijiwai oleh rasa persaingansehat.
Dalam penerapan umum dise- butkan antara:
Apa yang dimaksud dengan istilah jujur, bertanggung jawab dan tidak berlawanan denganhukum.
Pada bagian penerapan khu- sus disebutkan:
Ada kalanya iklan (media grafis komunikasi) lupa atau tidak menghiraukan peraturan yang telah ditentukan, se- hingga tanpa disadari iklan (media grafis komunikasi) yang ditampilkan akan men- dapat reaksi keras atau kritik juga perasaan kurang enak pada konsumen yang merasa dirugikan. Memanipulasi dan mempermainkan Kode Etik yang telah ditentukan secara tidak langsung meninggalan peraturan yang telah ada, sehingga menjadikan kurang wibawanya Kode Etik tersebut.
A. Pedoman Periklanan ObatBebas
Latar Belakang
1. Obat mempunyai kedu- dukan yang khusus dalam masyarakat karena merupakan produk yang diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan masyarakat. Na- mun demikian, penggunaan yang salah, tidak tepat dan tidak rasional dapat mem- bahayakanmasyarakat.
2. Untuk melindungi masya- rakat dari kemungkinan peng- gunaan obat yang salah, tidak tepat dan tidak rasional akibat pengaruh promosi melalui iklan, pemerintah melaksana- kan pengendalian dan penga- wasan terhadap penyebaran obat, termasuk periklanan obat. Dalam periklanan obat, masalah yang dihadapi relatif kompleks karena aspek yang dipertimbangkan tidak hanya menyangkut kriteria etis pe- riklanan, tetapi juga menyang- kut manfaatresikonya terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat luas. Oleh karena itu isi, struktur maupun format pesan iklan obat perlu diran- cang dengan tepat agar tidak menimbulkan persepsi dan interprestasi yang salah oleh masyarakat luas.
Petunjuk Teknis
Secara umum iklan obat harus mengacu pada “Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia”, tetapi khusus un- tuk hal-hal yang bersifat teknis medis, maka penerapannya harus didasarkan pada pe- doman ini.
Umum
1.Obat yang dapat diiklankan kepada masyarakat adalah obat yang sesuaiperaturan perundang-undangan yang berlaku tergolong dalamobat bebas atau obat terbatas, kecuali dinyatakanlain.
2. Obat dimaksud dalambutir
(1) dapat diiklankan apabila telah mendapat nomor perse- tujuan pendaftaran dari Depar- temen Kesehatan RI.
3. Iklan obat dapat dimuat di media periklanan setelah ran- cangan iklan tersebut disetujui oleh Departemen Kesehatan RI.
4. Nama obat yang dapat diiklankan adalah namayang disetujui dalampendaftaran.
5. Iklan obat hendaknya da- pat bermanfaat bagi masya- rakat untuk pemilihan penggu- naan obat bebas secara rasional.
6. Iklan obat tidak boleh mendorong penggunaan berle- bihan dan penggunaan terus- menerus
Informasi mengenai pro- duk obat dalam 7.Iklan harus sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam pasal 41 ayat (2) Undang-undangNo.
23 tahun 1992 tentang Ke- sehatan sebagai berikut:
Obyektif: harus memberikan informasi sesuai dengan ke- nyataan yang ada tidak boleh menyimpang dari sifat keman- faatan dan keamanan obat yang telah disetujui.
Lengkap: harus mencantum- kan tidak hanya informasi tentang khasiat obat, tetapi juga memberikan informasi tentang hal-hal yang harus diperhatikan, misalnya adanya kontra indikasi dan efek samping.
Tidak menyesatkan: infor- masi obat harus jujur, akurat, bertanggung jawab serta tidak boleh memanfaatkan kekua- tiran masyarakat akan suatu masalah kesehatan. Di sam- ping itu, cara penyajian infor- masi harus berselera baik dan pantas serta tidak boleh menimbulkan persepsi khusus di masyarakat yang menga- kibatkan penggunaan obat berlebihan atau tidak berdasarkan pada kebutuhan.
8. Iklan obat tidak boleh ditujukan untuk khalayak anak- anak atau menampilkan anak- anak tanpa adanya supervisi orang dewasa atau memakai narasi suara anak-anak yang menganjurkanpenggunaan
obat.Iklan obat tidak boleh menggambarkan bahwa kepu- tusan obat diambil oleh anak- anak.
9. Iklan obat tidak boleh diperankan oleh tenaga profesi kesehatan atau aktor yang berperan sebagai profesi ke- sehatan dan atau menggu- nakan “seting” yang beratribut profesi kesehatan dan labo- ratorium.
10. Iklan obat tidak boleh memberikan pernyataan supe- rlatif, komparatif tentang indi- kasi, kegunaan/ manfaatobat.
11. Iklan obat tidakboleh:
11.1. Memberikan anjuran de- ngan mengacu pada pernya- taan profesi kesehatanme- ngenai khasiat, keamanan dan mutuobat.
Misalnya, ”Dokter saya mere- komendasikan ...…”
12.1 Memberikan anjuran me- ngenai khasiat, keamanan dan mutu obat yang dilakukan denganberlebihan.
12. Iklan obat harus memuat anjuran untuk mencari infor- masi yang tepat kepada profesi kesehatan mengenai kondisi kesehatantertentu.
13. Iklan obat tidak boleh menunjukkan efek/kerja obat segera sesudah penggunaan obat.
14. Iklan obat tidak mena- warkan hadiahataupun
memberi pernyataan garansi tentang indikasi, kegunaan/ manfaat obat.
15. Iklan obat harus mencan- tumkan spot peringatan per- hatian sebagaiberikut:
16. Ketentuan minimal yang harus dipenuhi oleh spot peringatan perhatian dalam butir (15) adalah sebagai berikut:
16.1 Untuk Media Teklevisi: Spot iklan harus dicantumkan dengan tulisan yang jelas terbaca pada suatu screen/ gambar terakhir dengan ukur- an minimal 30% dari screen dan ditanyangkan minimal selam 3detik.
16.2 Untuk Media Radio: Spot iklan harus dibacakan pada akhir iklan dengan jelas dan dengan nada suarategas.
16.3 Untuk Media Cetak: Spot dicantumkan dengan ketentuan sebagaiberikut:
Obat
Jenis huruf (font): helvetica, medium. Ukuran huruf: 18 pts. Jarak baris (leading): 18 (100%), proporsional. Jarak kata (letter spacing): normal (100%). Jarak huruf (word spacing): normal(0%).
Vitamin
Jenis huruf (font): helvetica, medium. Ikuran huruf: 18 pts. Jarak baris (leading): 18 (100%), proporsional. Jarak kata (letter spacing): normal (100%). Jarak huruf (word spacing): normal (0%)
Ukuran kotak spot tersebut harus dibuat proporsional (an- tara spot dan halaman iklan) sehingga spot tersebut terlihat mencolok.
Iklan obat harus mencan- tumkan informasimengenai:
Komposisi zat aktif obat dengan nama INN (khusus untuk media cetak); untuk me- dia lain, apabila ingin menye- butkan komposisi zat aktif, harus dengan namaINN.
Indikasi utama obat dan informasi mengenai keamana obat.
Nama dagangobat.
وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ semoga bermanfaat yaah. Maaf jika ada kesalahan kata-kata.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Menurut Marshall Mc Luhan, cara menyampaikan informasi sama pentingnya dengan isi informasi yangdisampaikan. Namun, tidak berhenti di situ, media penyampai pesan terse- but juga harus kita perhatikan. Apakah cara yang dipakai benar, artinya tidak melanggar tata krama atau etika?
Produsen/biro iklan (media grafis komunikasi) sebagai komunikator dituntut untuk me- miliki motivasi dan tujuan yang benar dalam bermedia grafis komunikasi.
Pesan dan mediagrafis komunikasi berhubunganerat.
Bukan hanya niat yang jujur, tetapi juga cara mengolah pesan dan penggunaan media komunikasi penting untuk di- perhatikan.
Sasaran media grafis ko- munikasi berkaitan dengan landasan keputusan etis situ- asi dan akibat. Untuk menjalin komunikasi yang baik kita harus memperhitungkan akibat negatif yang akan terjadi dari oesan media grafis komunikasi yang kita lontarkan. Pesan yang sama akan berbeda akibatnya bila diterima olah anak atau orangdewasa.
Tatakrama Periklanan Indone- sia atau Tata Cara Periklanan Indonesia yang Disempurna- kan yang menulis mukadimah antara lain menyatakan bahwa isi Kode Etik berdasarkan pada Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945. Kode Etik Periklanan Indonesia terdiri atas tiga bagian, yaitu bagian asas-asas umum, pe- nerapan umum, dan pene- rapankhusus.
Dalam asas-asas umum dise- butkan, antara lain:
- Iklan (media grafis komu- nikasi) harus jujur dan tanggungjawab.
- Iklan (media grafis komu- nikasi) tidak boleh me- nyinggung perasaanatau
merendahkan martabat agama, tata susila, adat, budaya, suku, dan go- longan (SARA)
Iklan (media grafis komu- nikasi) harus dijiwai oleh rasa persaingansehat.
Dalam penerapan umum dise- butkan antara:
Apa yang dimaksud dengan istilah jujur, bertanggung jawab dan tidak berlawanan denganhukum.
- Isi iklan (media grafis ko- munikasi) berupa pernya- taan dan janji mengenai produk harus dapat diper- tanggung jawabkan kebe- narannya.
- Iklan (media grafis komuni- kasi) tidak boleh membe- narkan tindakankekerasan.
- Iklan (media grafis komuni- kasi) untuk anak-anak tidak boleh ditampilkan dalam bentuk yang dianggap da- pat mengganggu atau me- rusak jasmani dan rohani mereka, serta mengambil manfaat atas kemudahan kepercayaan, kekurangan pengalaman, atau kepolos- an hatimereka.
Pada bagian penerapan khu- sus disebutkan:
- Iklan (media grafis komuni- kasi) tidak boleh mempe- ngaruhi ataumerangsang orang untuk memulai mi- num minumankeras.
- Iklan (media grafis komuni- kasi) tidak boleh mempe- ngaruhi ataumerangsang orang mulaimerokok.
- Iklan (media grafis komuni- kasi) obat harus sesuai dengan indikasi jenis pro- duk yang disetujui Depar- temen Kesehatan Republik Indonesia.
Ada kalanya iklan (media grafis komunikasi) lupa atau tidak menghiraukan peraturan yang telah ditentukan, se- hingga tanpa disadari iklan (media grafis komunikasi) yang ditampilkan akan men- dapat reaksi keras atau kritik juga perasaan kurang enak pada konsumen yang merasa dirugikan. Memanipulasi dan mempermainkan Kode Etik yang telah ditentukan secara tidak langsung meninggalan peraturan yang telah ada, sehingga menjadikan kurang wibawanya Kode Etik tersebut.
A. Pedoman Periklanan ObatBebas
Latar Belakang
1. Obat mempunyai kedu- dukan yang khusus dalam masyarakat karena merupakan produk yang diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan masyarakat. Na- mun demikian, penggunaan yang salah, tidak tepat dan tidak rasional dapat mem- bahayakanmasyarakat.
2. Untuk melindungi masya- rakat dari kemungkinan peng- gunaan obat yang salah, tidak tepat dan tidak rasional akibat pengaruh promosi melalui iklan, pemerintah melaksana- kan pengendalian dan penga- wasan terhadap penyebaran obat, termasuk periklanan obat. Dalam periklanan obat, masalah yang dihadapi relatif kompleks karena aspek yang dipertimbangkan tidak hanya menyangkut kriteria etis pe- riklanan, tetapi juga menyang- kut manfaatresikonya terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat luas. Oleh karena itu isi, struktur maupun format pesan iklan obat perlu diran- cang dengan tepat agar tidak menimbulkan persepsi dan interprestasi yang salah oleh masyarakat luas.
Petunjuk Teknis
Secara umum iklan obat harus mengacu pada “Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia”, tetapi khusus un- tuk hal-hal yang bersifat teknis medis, maka penerapannya harus didasarkan pada pe- doman ini.
Umum
1.Obat yang dapat diiklankan kepada masyarakat adalah obat yang sesuaiperaturan perundang-undangan yang berlaku tergolong dalamobat bebas atau obat terbatas, kecuali dinyatakanlain.
2. Obat dimaksud dalambutir
(1) dapat diiklankan apabila telah mendapat nomor perse- tujuan pendaftaran dari Depar- temen Kesehatan RI.
3. Iklan obat dapat dimuat di media periklanan setelah ran- cangan iklan tersebut disetujui oleh Departemen Kesehatan RI.
4. Nama obat yang dapat diiklankan adalah namayang disetujui dalampendaftaran.
5. Iklan obat hendaknya da- pat bermanfaat bagi masya- rakat untuk pemilihan penggu- naan obat bebas secara rasional.
6. Iklan obat tidak boleh mendorong penggunaan berle- bihan dan penggunaan terus- menerus
Informasi mengenai pro- duk obat dalam 7.Iklan harus sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam pasal 41 ayat (2) Undang-undangNo.
23 tahun 1992 tentang Ke- sehatan sebagai berikut:
Obyektif: harus memberikan informasi sesuai dengan ke- nyataan yang ada tidak boleh menyimpang dari sifat keman- faatan dan keamanan obat yang telah disetujui.
Lengkap: harus mencantum- kan tidak hanya informasi tentang khasiat obat, tetapi juga memberikan informasi tentang hal-hal yang harus diperhatikan, misalnya adanya kontra indikasi dan efek samping.
Tidak menyesatkan: infor- masi obat harus jujur, akurat, bertanggung jawab serta tidak boleh memanfaatkan kekua- tiran masyarakat akan suatu masalah kesehatan. Di sam- ping itu, cara penyajian infor- masi harus berselera baik dan pantas serta tidak boleh menimbulkan persepsi khusus di masyarakat yang menga- kibatkan penggunaan obat berlebihan atau tidak berdasarkan pada kebutuhan.
8. Iklan obat tidak boleh ditujukan untuk khalayak anak- anak atau menampilkan anak- anak tanpa adanya supervisi orang dewasa atau memakai narasi suara anak-anak yang menganjurkanpenggunaan
obat.Iklan obat tidak boleh menggambarkan bahwa kepu- tusan obat diambil oleh anak- anak.
9. Iklan obat tidak boleh diperankan oleh tenaga profesi kesehatan atau aktor yang berperan sebagai profesi ke- sehatan dan atau menggu- nakan “seting” yang beratribut profesi kesehatan dan labo- ratorium.
10. Iklan obat tidak boleh memberikan pernyataan supe- rlatif, komparatif tentang indi- kasi, kegunaan/ manfaatobat.
11. Iklan obat tidakboleh:
11.1. Memberikan anjuran de- ngan mengacu pada pernya- taan profesi kesehatanme- ngenai khasiat, keamanan dan mutuobat.
Misalnya, ”Dokter saya mere- komendasikan ...…”
12.1 Memberikan anjuran me- ngenai khasiat, keamanan dan mutu obat yang dilakukan denganberlebihan.
12. Iklan obat harus memuat anjuran untuk mencari infor- masi yang tepat kepada profesi kesehatan mengenai kondisi kesehatantertentu.
13. Iklan obat tidak boleh menunjukkan efek/kerja obat segera sesudah penggunaan obat.
14. Iklan obat tidak mena- warkan hadiahataupun
memberi pernyataan garansi tentang indikasi, kegunaan/ manfaat obat.
15. Iklan obat harus mencan- tumkan spot peringatan per- hatian sebagaiberikut:
- BACA ATURANPAKAI
- JIKA SAKIT BERLANJUT, HUBUNGIDOKTER
16. Ketentuan minimal yang harus dipenuhi oleh spot peringatan perhatian dalam butir (15) adalah sebagai berikut:
16.1 Untuk Media Teklevisi: Spot iklan harus dicantumkan dengan tulisan yang jelas terbaca pada suatu screen/ gambar terakhir dengan ukur- an minimal 30% dari screen dan ditanyangkan minimal selam 3detik.
16.2 Untuk Media Radio: Spot iklan harus dibacakan pada akhir iklan dengan jelas dan dengan nada suarategas.
16.3 Untuk Media Cetak: Spot dicantumkan dengan ketentuan sebagaiberikut:
Obat
Jenis huruf (font): helvetica, medium. Ukuran huruf: 18 pts. Jarak baris (leading): 18 (100%), proporsional. Jarak kata (letter spacing): normal (100%). Jarak huruf (word spacing): normal(0%).
Vitamin
Jenis huruf (font): helvetica, medium. Ikuran huruf: 18 pts. Jarak baris (leading): 18 (100%), proporsional. Jarak kata (letter spacing): normal (100%). Jarak huruf (word spacing): normal (0%)
Ukuran kotak spot tersebut harus dibuat proporsional (an- tara spot dan halaman iklan) sehingga spot tersebut terlihat mencolok.
Iklan obat harus mencan- tumkan informasimengenai:
Komposisi zat aktif obat dengan nama INN (khusus untuk media cetak); untuk me- dia lain, apabila ingin menye- butkan komposisi zat aktif, harus dengan namaINN.
Indikasi utama obat dan informasi mengenai keamana obat.
Nama dagangobat.
وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ semoga bermanfaat yaah. Maaf jika ada kesalahan kata-kata.
Komentar
Posting Komentar