DIGITAL CITIZENTSHIP

Bismillah...
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatu... 

Hallo... untuk blog kali ini saya akan membahas tentang DIGITAL CITIZENTSHIP.
Mungkin ada yang sudah tahu, dan mungkin ada yang baru saja mendengar atau membaca. Baik, ini penjabaran saya. 

1. Kewargaan Digital

  Apakah Anda menggunakan Internet untuk berbagi pakai (share) informasi tentang diri Anda dan rekan lain, berkomunikasi dengan kawan-kawan, mengomentari 
yang Anda lihat secara daring, bermain games, mengunduh bahan untuk 
mengerjakan tugas, atau membeli barang secara daring? Jika Anda menjawab “ya” 
pada salah satu saja, dapat dikatakan bahwa Anda adalah seorang “Warga Digital”.
  
  Warga digital adalah orang yang sadar apa yang baik apa yang salah, menunjukkan kecerdasan perilaku teknologi, dan membuat pilihan yang tepat 
ketika menggunakan teknologi.

  Warga digital merupakan individu yang memanfaatkan TI untuk membangun 
komunitas, bekerja, dan berekreasi. Warga digital secara umum telah memiliki pengetahuan dan kemampuan mengoperasikan TI untuk berkomunikasi maupun
mengekspresikan sebuah ide.
- Contohnya :
- bermain facebook,
- menulis blog,
- mencari informasi di forum,
- dan lain-lain.
Sama halnya dengan warga dunia nyata,
semua warga digital memiliki kewajiban untuk menjaga etiket dan norma, serta
memiliki rasa tanggung jawab di dunia maya.

   Kewargaan digital adalah konsep yang dapat digunakan untuk memberikan pengetahuan mengenai penggunaan teknologi dunia maya dengan
baik dan benar.  Penggunaan teknologi dunia maya dengan baik dan benar
memiliki banyak implikasi, pemilihan kata yang tepat dalam berkomunikasi, tidak
menyinggung pihak lain dalam update status, tidak memberikan informasipenting
kepada publik, tidak membuka tautan yang mencurigakan, dan lainnya.

JADILAH WARGA DIGITAL YANG BAIK!

2. Komponen Kewargaan Digital

Kewargaan digital dapat dibagi menjadi 9 komponen, yang dikategorikan menjadi 
3 berdasarkan pemanfaatannya. 
a. Lingkungan belajar dan akademis

  IT telah menjadi bagian dari lingkungan belajar dan akademis. Baik pengajar dan 
siswa secara aktif memanfaatkan IT dalam mencari informasi, data, maupun 
literatur yang digunakan untuk keperluan akademis. 

Komponen 1 : Akses Digital

  Setiap orang seharusnya memiliki hak yang sama dalam mengakses fasilitas IT.
Namun kemudian, setiap pengguna TIK harus menyadari bahwa tidak setiap orang
memiliki kesempatan yang sama dalam mengakses teknologi, baik itu dibatasi oleh
infrastruktur maupun oleh lingkungan komunitas pengguna itu sendiri. Belajar
menghargai hak setiap orang untuk memiliki akses ke teknologi informaasi, serta
berjuang untuk mencapai kesetaraan hak dan ketersediaan fasilitas untuk
mengakses teknologi informasi merupakan dasar dari kewargaan digital.

Komponen 2 :  Komunikasi Digital

   Dalam lingkungan belajar, akademis, maupun lingkungan kerja dan masyarakat
umum nantinya, komunikasi merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap
orang untuk dapat bertukar informasi dan ide. Komunikasi dapat dilakukan secara
satu arah, dua arah, antarpribadi maupun komunikasi dalam forum.
Perkembangan teknologi digital telah mengubah sikap seseorang dalam
berkomunikasi.

Berbagai bentuk komunikasi digital telah tersedia, seperti e-mail,
sms, chatting, forum, dan berbagai bentuk lainnya, memungkinkan setiap individu
untuk terus dapat terhubung dengan individu lainnya.

Komponen 3 : Literasi digital

Dunia pendidikan telah mencoba untuk mengintegrasikan teknologi digital ke 
dalam proses belajar mengajar, sehingga siswa mampu menggunakan 
teknologidigital untuk mencari dan bertukar informasi.

b. Lingkungan sekolah dan tingkah laku 

Komponen : 4. Hak digital

Sama halnya dengan perlindungan hak asasi di dunia nyata, para warga digital 
juga memiliki perlindungan hak di dunia digital. Setiap warga digital memiliki hak 
atas privasi, kebebasan berbicara, dll. Hak tersebut haruslah dipahami oleh setiap 
warga digital. Dengan adanya hak tersebut, setiap warga digital juga memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi. 

Komponen 5 : Etiket digital

Seringkali pengguna teknologi digital tidak peduli dengan etiket penggunaan 
teknologi, tetapi langsung menggunakan produk tanpa mengetahui aturan serta 
tata krama penggunaannya. Atau sudah mengetahui tetapi menganggap etiket 
digital tidak terlalu penting untuk diperhatikan. Seringkali para pengguna digital melupakan bahwa walaupun dalam dunia digital para pengguna tidak 
salingbertatap muka, tetapi perlu diperhatikan bahwa di balik setiap akun, di balik setiap posting forum, terdapat individu lainnya yang dapat tersinggung jika Anda melanggar tata kramaEtiket digital dibuat dengan tujuan untuk menjaga perasaan dan kenyamanan pengguna lainnya. 

BIJAKLAH DALAM MENGGUNAKAN DIGITAL!!! 
TANAMKAN ETIKA DALAM DIRI ANDA!!! 

Komponen 6 : Keamanan digital

   Dalam setiap komunitas terdapat individu yang mencuri karya, merusak, ataupun 
mengganggu individu lainnya. Meskipun tidak boleh berburuk sangka, kita tidak 
dapat mempercayai seseorang begitu saja, karena hal tersebut akan beresiko 
terhadap keamanan kita. Hal ini berlaku juga dalam dunia digital.

c. Kehidupan siswa di luar lingkungan sekolah 

Komponen 7 : Hukum digital

   Hukum digital mengatur etiket penggunaan teknologi dalam masyarakat. Warga digital perlu menyadari bahwa mencuri ataupun merusak pekerjaan, data diri, maupun properti daring orang lain merupakan perbuatan yang melanggar hukum.

Hukum siber (cyber law) di Indonesia sendiri dapat dikategorikan menjadi 5 aspek besar.

- Aspek hak cipta
- Aspek merek dagang
- Aspek fitnah dan pencemaran nama baik
- Aspek privasi
- Aspek yurisdiksi dalam ruang siber

Komponen 8 : Transaksi digital

Warga digital perlu menyadari bahwa sebagian besar dari proses jual beli telah 
dilaksanakan secara daring. Berbagai situs jual-beli lokal dapat dengan mudah 
diakses oleh penjual dan pembeli, seperti tokobagus.com, kaskus.co.id, berniaga.com, dan berbagai toko daring lainnya. 

Komponen 9 : Kesehatan digital

Di balik manfaat teknologi digital, terdapat beberapa ancaman kesehatan yang 
perlu diperhatikan, seperti kesehatan mata, telinga, tangan, bahkan keseluruhan 
badan. Tidak hanya kesehatan fisik, kesehatan mental dapat juga terancam jika 
pengguna tidak mengatur penggunaan teknologi digital. Untuk mencegahnya, 
pengguna perlu menyadari bahaya-bahaya yang dapat ditimbulkan oleh teknologi 
digital.

3. THINK

Setelah memahami 9 komponen di atas, Anda telah menyadari pentingnya
kewargaan digital. Untuk menyederhanakan 9 komponen di atas, Anda dapat menggunakan konsep “T.H.I.N.K.” sebelum Anda berkomunikasi di dunia digital, baik itu e-mail, post facebook, twitter, blog, forum, dll T.H.I.N.K.merupakan akronim dari:
- Is it True (Benarkah)?
Benarkah posting Anda? Atau hanya isu yang tidak jelas sumbernya?
- Is it Hurtful (Menyakitkankah)?
Apakah post anda akan menyakiti perasaan orang lain?
- Is it illegal
(Ilegalkah)?Ilegalkah post
Anda?
- Is it Necessary (Pentingkah)?
Pentingkah post Anda? Post yang tidak penting akan mengganggu orang lain
- Is it Kind (Santunkah)?
Santunkah post Anda? Tidakmenggunakan kata-kata yang dapat
menyinggung orang lain?

4. Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11
tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi
elektronik, atau teknologi informasi secara umum.

Asas

Pemanfaatan Teknologi ITE dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum,
manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral
teknologi.

Tujuan 

Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan
tujuan untuk:
1. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi
dunia;
2. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
3. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
4. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk
memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan
pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung
jawab; dan
5. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan
penyelenggara Teknologi Informasi.

  Istilah dalam Undang-Undang 

• Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, tetapi tidak terbatas
pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI),
surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf,
tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti
atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
• Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
• Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan,
menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan
informasi.
• Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan,
dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik,
optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui
Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara,
gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses,
simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang
yang mampu memahaminya.
• Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang
berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan,
menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi
Elektronik.
• Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh
penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
• Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih,
yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
• Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk
melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara
otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
• Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda
Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak
dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
• Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai
pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
• Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh
profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan
mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
• Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik
yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang
digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
• Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan
Tanda Tangan Elektronik.
• Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem
yang melaksanakan fungsi logika, aritmetika, dan penyimpanan.
• Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri
sendiri atau dalam jaringan.
• Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya,
yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
lainnya.
• Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem
Elektronik.
• Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik.
• Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dari Pengirim.
• Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha,
dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet,
yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi
tertentu dalam internet.
• Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing,
maupun badan hukum.
• Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik
yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
• Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden. 

  Sembilan pasal UU ITE mengamanatkan pembentukan Peraturan Pemerintah:
1. Lembaga Sertifikasi Keandalan (Pasal 10 ayat 2); 
2. Tanda Tangan Elektronik (Pasal 11 ayat 2); 
3. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (Pasal 13 ayat 6); 
4. Penyelenggara Sistem Elektronik (Pasal 16 ayat 2); 
5. Penyelenggaraan Transaksi Elektronik (Pasal 17 ayat 3); 
6. Penyelenggara Agen Elektronik (Pasal 22 ayat 2); 
7. Pengelolaan Nama Domain (Pasal 24); 
8. Tata Cara Intersepsi (Pasal 31 ayat 4); 
9. Peran Pemerintah dalam Pemanfaaatan TIK (Pasal 40); 

Catatan kritis ICW terhadap RPP tentang Penyadapan per 3 Desember 2009: 
1. Pasal 4 ayat (4) teknis operasional pelaksanaan intersepsi dilaksanakan melalui 
Pusat Intersepsi Nasional. 
2. Pasal 5 ayat (6) Hasil intersepsi rekaman informasi disampaikan secara rahasia 
kepada aparat penegak hukum melalui Pusat Intersepsi Nasional 
3. Pasal 8 Sertifikasi alat dan perangkat diatur dalam Peraturan Menteri 
4. Pasal 11 ayat (2) Dewan Intersepsi Nasional bertanggungjawab pada Presiden 
(tugas mengawasi pelaksanaan intersepsi di Polisi, Jaksa dan KPK) 
5. Pasal 21 ayat (2) Sebelum PIN dibentuk, Menteri dapat membentuk tim audit 
independen. 
6. Pasal 21 ayat (6) Jika PIN sudah terbentuk, intersepsi yg dilakukan penegak 
hukum harus melalui PIN. 

Untuk anda yang masih kurang paham. Karena itu saya menulis dari rangkuman saya di bawah ini. Linknya silahkan dilihat!

https://drive.google.com/file/d/1PUu8AmDIPPOakboD6YgtmMV4D5q66U3w/view

Sudah cukup sekian dari materi DIGITAL CITIZENTSHIP semoga anda mudah memahaminya. Dan terimakasih sudah mampir ke blog saya;).

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatu...

Komentar