Thaharah - Fiqih Wanita

 BAB THAHARAH

 Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 

Sesuai cek ombak saya di Instagram. Maka saya ingin berbagi sedikit mengenai FIQIH WANITA. 

BAB THAHARAH label FIQIH WANITA. 

Bismillah...

Fiqih wanita adalah Hukum-hukum fiqih terkait wanita, yang diambil dari berbagai cabang ilmu fiqih.

Kalau dari THAHARAH, itu terkait dengan darah wanita : 
~> ada haid, 
~> ada istihadah,
~> ada nifas, 
~> dan lain-lain.

Untuk saat ini, saya akan sedikit mengulik mengenai Bab Thaharah. Mungkin teman-teman sudah sering mendengar istilah "Taharah" ini. 

Thaharah secara bahasa berarti bersuci. Pengertian Thaharah menurut syara' yaitu bersuci dari hadats dan najis untuk mencari keridhaan Allah SWT. Bersuci merupakan salah satu syarat sah dalam beberapa ibadah, khususnya shalat. 

Haid itu apa sih? 

Haid adalah Darah yang keluar dari rahim seorang wanita secara alami tanpa sebab apapun di waktu-waktu tertentu. 

Adapun pendapat para ulama yakni, menurut ulama Syafi'i, Maliki, Hambali dan Hanafi, jika anak perempuan belum mencapai umur sembilan tahun, namun sudah mengeluarkan darah dari tubuhnya, maka itu bukan darah haid, tapi darah penyakit.

Ada 4 mazhab yang berbeda pendapat juga, yakni : 

1. Mazhab Hanafi, sejak anak perempuan berusia sembilan tahun dan telah mengalami haid, berarti sudah diwajibkan melakukan semua perintah agama, seperti shalat dan puasa. Setiap bulannya, anak perempuan itu akan mengalami keluarnya darah haid sampai pada usia 55 tahun.

Dan jika setelah usia 55 tahun masih juga mengeluarkan darah, maka itu bukanlah darah haid. Kecuali, jika warnanya hitam atau merah tua, baru itu bisa dianggap darah haid.

Berhentinya darah haid pada usia tertentu itu, dalam ilmu fikih, dikenal dengan istilah iyas.

2. Mazhab Hambali, berbeda pendpat pada masa "iyas". Masa iyas akan terjadi ketika seorang perempuan berusia 50 tahun.

Dan jika pada usia tersebut seseorang masih juga mengeluarkan darah, maka itu tidak dianggap sebagai darah haid. Meskipun darah yang keluar berwarna hitam atau merah tua.

3. Mazhab Maliki berpendapat lain, Seseorang akan berhenti dari haid ketika berusia 70 tahun. 

4. Mazhab Syafi'i menyatakan tidak adanya batas usia haid. Haid, menurut ulama Mazhab Syafi'i, bisa dialami semua perempuan, kapan saja selama ia masih hidup, sekalipun biasanya berhenti pada usia 62 tahun.

Ke-4 ulama mazhab itu setuju bahwa, Hukum Darah Haid adalah Najis. Dan seseorang baru akan suci jika darah itu berhenti keluar. 

Apa jika orang yang sedang haid, tubuhnya ikut dikatakan najis? 

Nah, tenang! tenang! tenang! 
Jangan tegang :) 

Jadi, Menurut ulama terkemuka Syekh Yusuf Qaradhawi, semua anggota tubuh wanita yang haid, tidaklah najis. Ia berargumen pada sebuah riwayat dari Aisyah. 



Sedikit kisah dari Bunda Aisyahº♡º 

Suatu ketika Nabi Muhammad SAW meminta kepada Aisyah, “Bawakan kepadaku tikar kecil itu!,”
Kemudian 'Aisyah menjawab, “Saya sedang haid, wahai Rasulullah.” Maka Rasul SAW bersabda, “Inna haidhatiki laisat fii yadiki,” sesungguhnya haidmu itu tidak di tanganmu. (HR Bukhari).

Dengan tegasnya, hadits itu mengatakan bahwa tubuh seorang wanita yang sedang haid, tidaklah najis. 

Imam Nawawi, ulama yang melarang wanita yang sedang haid membaca Al-qur'an. 
Sedangkan Imam Bukhari, Ibnu Jarir at-Thabari, dan Ibnu Munzir berada di pihak yang membolehkannya. Al-Bukhari menyebutkan sebuah komentar dari Ibrahim an-Nakha'i, tidak ada salahnya seorang perempuan yang haid membaca ayat Al-qur'an.

Bahkan Ibnu Taimiyah, dikutip oleh Syekh Muhammad Al-Utsaimin dalam Fiqh Mar'ah al-Muslimah, menyatakan tidak ada satupun sunnah yang melarang perempuan haid membaca Al-qur'an. Para perempuan Muslimah di zaman Rasulullah mengalami haid. Maka, jika saja membaca Alquran dilarang sebagaimana shalat, tentu sudah dijelaskan oleh Rasulullah SAW.

Lebih lanjut Ibnu Taimiyah berpendapat, manakala tidak ada satu riwayatpun dari Rasulullah SAW. yang melarang perkara ini, maka tidak boleh dihukumi haram. Karena, Rasulullah SAW. sendiri tidak mengharamkannya.

Kesimpulan : para ulama menyetujui bahwa Hukum Darah Haid adalah NAJIS. Dan tetap diperbolehkan untuk memegang Al-Qur'an. 

Bagaimana ukhty, sudah jelaskah? :)

Cukup sampai disini dulu ya, in syaa allah... saya akan melanjutkan di lain waktu. 

Alhamdulillah, semoga bermanfaat ya :)
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Komen! Bagikan! 

Komentar

Posting Komentar